International civil aviation organization ( ICAO ) / Organisasi Penerbangan Sipil Internasional adalah sebuah lembaga persrikatan bangsa-bangsa (PBB ). Lembaga ini mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terncana dan aman.Dewan ICAO mengadopsi standar dan merekomendasikan praktik mengenai penerbangan, pencegahan gangguan campur tangan yang ilegal, dan pemberian kemudahan prosedur lintas negara untuk penerbangan sipil internasional.(setiap negara anggota ICAO memiliki badan otoritas penerbangannya sendiri-sendiri ) .

Badan otoritas penerbangan Indonesia : Direktrorat kelaikan udaran dan pengoprasian pesawat udara (DKUPPU)
Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan udara. Direktorat Jendral Perhubungan Udara menangani administrasi dan penataan penerbangan sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan otoritas penerbangan amerika serikat Federal Aviation Administration (disingkat FAA) merupakan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat. Sebagai bagian dari Kementerian Transportasi Amerika Serikat, badan ini bertanggungjawab sebagai pengatur dan pengawas penerbangan sipil di Amerika Serikat (fungsinya mirip dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Indonesia). Undang-Undang Penerbangan Federal 1958 menjadi dasar hukum berdirinya lembaga ini dengan nama “Lembaga Penerbangan Federal” (Federal Aviation Agency), dan menggunakan namanya yang sekarang pada tahun 1966 ketika FAA bernaung di bawah Jawatan Pengangkutan (Kementerian Transportasi AS).
European Aviation Safety Agency (EASA) adalah agency Uni Eropa (UE) dengan tugas pengatur dan eksekutif di bidang keselamatan penerbangan sipil.Tanggung jawab EASA mencakup analisis dan penelitian tentang keselamatan, pemberian wewenang kepada operator asing, memberikan nasehat untuk penyusunan undang-undang Uni Eropa, menerapkan dan memantau peraturan keselamatan (termasuk inspeksi di negara-negara anggota), memberikan sertifikasi jenis pesawat terbang dan komponen serta persetujuan organisasi yang terlibat dalam perancangan, pembuatan dan pemeliharaan produk aeronautika.




![]()





